Tipu Teman Bisnis Rp24 Miliar Jimmy di Seret ke Mejahijau

Kantorberita.net JAKARTA. Tipu teman bisnis 24 Miliar akhirnya Jimmy Wirianto alis Fen Fen (50), diseret ke mejahijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yonard SH, kehadapan Majelis Hakim Pimpinan Dodong SH.MH di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pada Rabu (21/4).

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Yonard SH menyebutkan terdakwa Jimmy Wirianto alis Fen Fen, warga Kembangan Utara, Jakarta Barat ini telah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap rekan bisnisnya sendiri, Lin Niko Yeheskiel.

“Adapun perbuatan ini dilakukan terdakwa sejak Maret hingga April 2020, di Villa Gading Blok H 7, Kelapa Gading Jakarta Utara,” ujar Jaksa Yonard

Perbuatan yang yang dilakukan terdakwa Jimmy untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri yang mengakibatkan Lin Niko mengalami kerugian Rp24 miliar. Terdakwa melakukanya dengan cara tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan, membujuk korban untuk membeli perusahaan Securitas yang akan dijual yakni PT. Redialindo Mandiri Securitas dari harga Rp150 milliar menjadi Rp100 miliar.

Tetdakwa juga menjanjikan korban dengan pembelian Perusahaan Jasa Keuangan tersebut korban mendapat pembagian. Pembagian modal sebesar 60 persen untuk terdakwa dan 40 persen untuk saksi.

Atas bujuk rayuan dan perkataan bohong yang disampaikan terdakwa Jimmy, korban tertarik lalu mentransfer uang beberapa kali ke rekening terdakwa hingga mencapai Rp24 miliar.

Hal hasil bisnis usaha securitas yang ditunggu tak kunjung tiba. Ternyata itu semua hanya akal-akalan terdakwa. Akhirnya korban melaporkan ke polisian.

Sementara, hingga berita ini diturunkan dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum belum dapat dikonfirmasi atas dakwaan jaksa tersebut karena keduanya sudah meninggalkan area PN Jakut. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *