Kantorberita.net – Keberadaan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua hingga kini masih dalam tahap pembangunan. Namun sejumlah pihak mempersoalkan hal itu dengan menuding Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyalahgunakan dana pembangunan gereja tersebut.
Kendati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Bupati Eltinus Omaleng kalah oleh KPK yang bersikukuh ingin menyelidiki dugaan korupsi tersebut, sejumlah tokoh adat, tokoh gereja dan tokoh pemuda di Mimika mengingatkan kepada siapapun agar tidak mengganggu pembangunan gereja yang disengketakan itu.
“Urusan Gereja di Papua ini merupakan urusan hidup dan mati. Sama saja seperti saudara-saudara Muslim di Pulau Jawa jika masjidnya diganggu pasti akan sangat marah.” Ujar Frans seorang tokoh pemuda ketika ditemui dalam aksi unjuk rasa damai, Selasa (6/9).
Begitu pentingnya gereja bagi masyarakat di Mimika, Frans meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan persoalan itu.
“Sehingga kami harap perhatian penuh dan khusus dari Presiden Indonesia Pak Jokowi agar melakukan intervensi langsung terhadap persoalan masyarakat suku adat di tanah Papua ini.” Lanjut Frans.
Menurut Frans, pembangunan gereja Kingmi Mile 32 jangan sampai terbawa ke ranah politik.
“Jangan sampai persoalan pembangunan Gereja ini diPolitisir dan jadi persoalan politik yg akan mempengaruhi Hukum kita.” Tandas Frans.
“Karena semua kebersamaan, keharmonisan dan kedamaian di tanah Papua ini bisa terjadi berkat kemampuan Bapak Eltinus Omaleng, Bupati Timika dalam memimpin dan mempersatukan kami. Jadi saya minta jangan ini persoalan gereja di politisir dan jangan ganggu bapak Bupati dalam menjalankan sisa baktinya yang hanya tinggal 2 tahun lagi.” Sambung Frans.
“Jika tidak ada peran besar bapak Bupati dengan mengajak para tokoh berdikusi dan bicara dengan damai di dalam gereja, maka OPM KKB dan perusuh-perusuh yang mengganggu kedaulatan NKRI akan semakin merajalela. Jadi tolong hormati juga jasa-jasa Bapak Bupati dalam meredam konflik yang ada di Timika ini.” Tutupnya.**