Kantor berita.co KETAPANG – kendati telah di umukan oleh presiden RI jika ada permasalahan tentang lahan sengketa dengan masyarakat harus di selesaikan namun sejumlah perusahaan sawit di kabupaten Ketapang banyak yang belum melakukan hal ini alias membangkang, Kamis, 2 Februari 2023 Masyarakat Desa Asam Besar, Kecamatan Manis Mata melakukan Unjuk Rasa dan Ritual Adat dalam rangka menuntut lahan Plasma sebanyak 600 Kavling dengan luas lahan sebanyak 1.200 Ha kepada PT. Harapan Sawit Lestari (Cargill Group), tuntutan tersebut sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sampai saat ini belum ada tanggapan apapun dari Pihak Manajemen.
Perwakilan masyarakat Desa Asam Besar melalui Pak Kurnadi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :
1.Masyarakat Desa Asam Besar menuntut Kaplingan sebanyak 600 Kapling dengan luas lahan sebesar 1.200 Ha
2.Sebelum adanya keputusan dari manajemen terkait tuntutan masyarakat Desa Asam Besar, maka Lahan Kadastral seluas 1.200 Ha akan dilakukan penutupan oleh masyarakat Desa Asam Besar sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas apapun oleh Perusahaan sampai adanya keputusan dari Manajemen.
Atas tuntutan tersebut, Ahmad perwakilan PT. Harapan Sawit Lestari (Cargill Group) menyampaikan kepada Masyarakat Desa Asam Besar bahwa hal tersebut akan segera di sampaikan kepada Pihak Manajemen.
“Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya Manajemen PT. Harapan Sawit Lestari (Cargill Group) melalukan komunikasi dan memberikan solusi yang terbaik terhadap tuntutan Masyarakat Desa Asam Besar tersebut guna menjaga stabilitas dan kondusivitas operasional Perusahaan”. Jelas Fransmini Ora Rudini Sekretaris APINDO Kab Ketapang.
Lebih lanjut, Sekretaris APINDO mengatakan bahwa hadirnya perusahaan di daerah itu salah satu tujuannya adalah untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan, Kalau tuntutan tersebut berdasar maka Pihak Manajemen tentunya harus segera memberikan tanggapan dengan sebijak mungkin karena kalau lingkungan di sekitar Perusahaan bisa berjalan secara bersamaan maka Perusahaan dan Masyarakat juga akan saling diuntungkan.
Dalam hal tersebut diharapkan kepada Pemerintah Daerah baik itu di Tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten agar juga terlibat dalam menyikapi tuntutan masyarakat Desa Asam Besar tersebut guna tercapainya kesepakatan yang berkeadilan. **Asmun**