Ungkap Pembagian Uang Rp 320 Juta Atas Perintah Moses Tarigan ini Keterangan Saksi Agie

Kantorberita.co – JAKARTA. Terungkap fakta persidangan perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan terdakwa Jevon Varian Gideon yang melibatkan para pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan dan Partners, adanya pembagian uang dari PT HAL hingga mencapai Rp 320 juta dengan hadirnya saksi Agie Ignatius atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erma Octora di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (4/3).

Keterangan saksi Agie Ignatius dipersidangan di hadapan Majelis Hakim Pimpinan Iwan Irawan dan anggota Majelis Yatmo dan Sontan Merauke Sinaga, menerangkan bahwa saksi membenarkan adanya penerimaan pengiriman uang dari terdakwa Jevon VG sebesar Rp 315 juta rupiah dan atas perintah saksi Moses dibagikan kepada sesama teman pengacara yang mana pembagian uang dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diserahkan korban pihak PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) Dodiet Wiraatmaja,

Sesuai keterangan sebelumnya yang disampaikan Terdakwa Jevon VG selaku Legal PT.HAL yang mengakui menerima uang tersebut dari Didiet Wiraatmaja dan telah ditransfer ke saksi Agie Ignatius melalui nomor rekening Bank milik Agie, atas

Adapun uang yang dibagikan Saksi Agie yang jumlahnya sekitar Rp 320 juta rupiah di berikan kepada saksi Moses sebanyak 90 juta rupiah, saksi Surbakti sebesar 58, 5 juta rupiah dan untuk terdakwa Jevon VG sebesar 42,5 juta rupiah, serta bagian saksi Agie sebesar 58,5 juta rupiah, dan sisanya lagi dipergunakan untuk biaya operasional persidangan, diterangkan saksi Agie dipersidangan.

Selanjutnya diterangkan Saksi Agie Ignatius, bahwa sesuai Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati dan ditandatangani Moses Tarigan dan Rekan dengan pihak prinsipal Dodie Wiraatmaja selaku Dirut PT HAL terkait gugatan PT HAL pada Pengadilan Jambi dan PN Sengeti terhadap CV.Leo Mandrii, CV. Aritha dan CV. Samantha, harus diikuti sampai selesai putusan PN Sengeti dan PN Jambi.

Sewaktu Hakim mempertanyakan, persidangan di PN Sangeti dan PN Jambi, Siapa saja yang hadir mengikuti persidangan tersebut dari awal sampai akhir? Saksi Agie mengatakan hadir pada saat sidang Mediasi saja karena pada sidang berikutnya tidak hadir beralasan adanya surat penundaan sidang dari pemberi kuasa Didiet Wiraatmaja

Bagaimana selajutnya Apakah Kuasa Hukum prinsipal datang setiap sidang untuk menunjukkan muka hadir dipersidangan? “Kalau kalian datang kepersidangan, gugatan itu tidak akan di gugurkan Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti. Berarti kalian tidak serius membuktikan gugatan kalian, makanya digugurkan, ucap anggota majelis Sontan Sinaga dengan nada agak sedikit “kesal dan marah” karena saksi Agie terkesan berbelit belit memberikan keterangannya”.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora, juga membantah keaslian surat yang ditunjukkan saksi Agie Ignatius tentang permintaan penundaan sidang di PN Jambi dan Sengeti yang ditandatangan pemberi kuasa Dodie Wiraatmaja. Jaksa mengatakan tandatangan dari prisipal surat penundaan tersebut tidak benar pak Hakim sambil menunjukan adanya perbedaan tanda tangan tersebut dihadapan majelis Hakim

Pada akhir pemeriksaan saksi dipersidangan, Majelis Hakim mempertanyakan terdakwa Jevon VG, tentang kebenaran atas keterangan saksi Agie, terdakwa membantah, namun saksi Agie selaku pembagi uang korban mengaku dan membuktikan pengiriman uang ke terdakwa Javon ke hadapan majelis hakim.

Sebelumnya JPU Erma telah menghadirkan saksi Moses dalam persidangan dan mengakui menerima Rp 80 juta rupiah, ternyata kesaksian dari Saksi Agie , Saksi Moses Tarigan menerima uang Rp 90 juta .

Saksi Moses yang juga sudah tersangka dalam perkara bersama sama dengan terdakwa Jevon Varian Gideon kasus Penipuan dan Moses ditahan hingga sekarang di tahanan sementara Polres Jakarta Utara, tapi belum disidangkan juga.

Dalam dakwaan JPU, Moses ROT, berprofesi sebagai Pengacara dari Kantor Hukum Moses Tarigan & Partners, sementara Jevon VG, merupakan asisten Legal di PT. HAL (Hutan Alam Lestari). Keduanya diduga bersama sama melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan uang PT. HAL sebesar Rp 320 juta rupiah.

PT. HAL selaku Pengguna Jasa Hukum (PJH) ditawarkan oleh terdakwa Jevon untuk menggunakan jasa hukum Moses Tarigan dan Partners menangani perkara yang dialami PT. HAL . Jevon mengatakan kepada pimpinannya korban Dodiet Wiraatmaja, bahwa Moses pengacara hebat dan selalu memenangkan perkara berkantor di kawasan elite di Neo Soho, pada hal kantor yang disampaikan Jevon ternyata bukan kantor Moses Tarigan & Partners, melainkan milik Kantor Hukum Jun Cai & Partners.

JPU menyebutkan , bahwa perbuatan terdakwa Jevon telah mendapat uang PJH kantor hukum Moses Tarigan dan Rekan, yakni Moses Tarigan, Dyan Surbakti, Agie Ignatius dari pengacara, sementara Jevon sendiri merupakan Legal perusahaan PT.HAL, sehingga didakwa melakukan Penipuan bersama sama. Ke empat orang tersebut menerima komisi dan dikirimkan sesuai rekening Bank masing masing, mendapat uang komisi pengacara, tapi gak ikut sidang. Sehingga Majelis Hakim PN Jambi dan PN Sengeti menggugurkan Gugatan pihak PT. HAL yang memberikan kuasa kepada Moses dan Rekan. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *