Upaya RJ Mulia Wiryanto di Kepolisian & Kejaksaan Tidak Terjadi karena Kosasih Minta Jaminan 100% Saham Hotel

Kantorberita.co || Surabaya, Perkara kerjasama bisnis gula yang melibatkan, Pengacara asal Surabaya, yakni, Hardja Karsana Kosasih berdampak Mulia Wiryanto ditetapkan, sebagai terdakwa memasuki agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan, agenda pemeriksaan tersebut, terdakwa mengungkapkan, dirinya, tidak menjanjikan namun, menceritakan usaha yang dijalani nya adalah bisnis gula.

”Setiap bentuk kerjasama ada resiko tapi Kosasih ingin  fine – fine saja ,” ucap terdakwa.

Hal lainnya, diungkapkan terdakwa, bahwa dirinya, menunjukkan usaha di Bandung untuk membantu kebutuhan sembako masyarakat waktu pandemi covid
Ketertarikan Pengacara asal Surabaya, yakni, Kosasih,  pasca terdakwa menceritakan bisnis gula yang digeluti.

” Kosasih tertarik kalau tidak mana mungkin ada undangan pertemuan hingga 3 kali di restoran Jepang di JW Marriott hotel,” terangnya.

Terdakwa juga mengakui, atas ketertarikan Kosasih untuk usaha dibarengi dengan menanamkan modal sebesar 10 Milyard yang dilakukan secara transfer ke rekening pribadi terdakwa secara bertahap yakni, hingga 4 kali transfer.

Terdakwa secara tegas sanggah tudingan dirinya, mengatakan, ada kerjasama dengan PTPN Bandung.

” Saya tidak pernah ceritakan PTPN tapi sebut BUMD yakni, PT. Citra Bangun Selaras (CBS),” aku terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa kenal dengan Bupati Kabupaten Bandung dan Dirut PT.CBS. Kala itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat lantaran, wabah Pandemi Covid saya diminta untuk sediakan kebutuhan sembako.

” Mereka memfasilitasi dan kami-pun, bekerjasama ,” terangnya.
Terdakwa juga kembali melakukan sanggahan, terkait adanya, kontrak dengan PTPN.

” Setahu saya, tidak ada kontrak tapi lelang kalau di PTPN. Itu informasi sepihak dan salah ,” ujar terdakwa.

Terdakwa juga secara terang terangan menyampaikan, di hadapan Sang Pengadil bahwa dirinya, sudah memberi keuntungan terhadap Kosasih sebanyak 13 kali.

” Saya sudah beri keuntungan terhadap Kosasih sebanyak 13 kali jika diakumulasi keseluruhan berjumlah sekitar 2,3 Milyard. Keuntungan ini, diberikan melalui, transfer dan yang transfer adalah istrinya ,” terang terdakwa.

Terdakwa mengelak jika usaha ini, dikategorikan macet. Bukan macet usaha saya bergulir kalau kerjasama kenapa kok di tarik ?

”Kita khan masih jalan dan modal ditarik semua ya, gak bisa. Kosasih menarik semua modalnya, maka saya beri 2,5 Milyard. Ini mempengaruhi kerjasama dan bulan depan dimintai semua ,” ucapnya.

Kalau mau pada bulan Januari di cicil dan saya minta waktu juga Ech !, sebulan berikutnya, saya di laporkan ke polisi.
“Ini yang sebenarnya Yang Mulia,” kata terdakwa.

Terdakwa juga sudah berupaya melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) di tingkat kepolisian maupun di tingkat Kejaksaaan, Kosasih tak berkenan.

”Jangan sampai begini lah !ini berdasarkan teman ,” keluh terdakwa.
Terdakwa juga membeberkan, upaya RJ di Kejaksaan dan ternyata kenapa sampai sekarang saya gak bisa memenuhi permintaan Kosasih ?

” Kosasih minta jaminan saham 100 persen di usaha hotel yang dimilikinya ,” bebernya.

Lebih lanjut, kalau usaha partner di tarik semua hancur usaha, kita mau kembalikan namun, modal 10 Milyard sudah berbentuk gula.

” Saya sudah berupaya mengembalikan dengan cara mencicil tapi di tolak. Kosasih minta semua tunai 10 Milyard. Saya yang kesulitan makanya saya minta waktu ,” ucapnya.

Terdakwa menyayangkan sikap Pengacara Kosasih padahal, dirinya telah berteman baik. Bahkan, dalam perkara lainnya, yang dialaminya, terdakwa memakai jasa Pengacara Kosasih.

Diujung keterangannya, terdakwa menyampaikan, modal 10 Milyard dari Kosasih sudah digunakan untuk membeli gula yang disertai Penasehat Hukum terdakwa menyodorkan, bukti bukti pembelian gula dan hingga kini, uang tersebut, masih berbentuk gula.

Masih menurut terdakwa, di awal Yang Mulia, dari dulu saya akan kembalikan modal Kosasih karena teman saya Yang Mulia !.

Dirinya, menyayangkan sikap Kosasih kenapa harus ke polisi mestinya, secara tatap muka kita selesaikan dengan baik baik. Apakah kita musuhan ?

Perihal, Rahmat Santoso eks Wakil Bupati Blitar, kala masih berkuasa, terdakwa ada link di Rejoso. Lantas, terdakwa menawarkan gimana kalau di jalankan karena posisi Rahmat Santoso masih berkuasa. Namun, hal ini tak sampai terlaksana. Apa ini bujuk rayu ?

Saya tidak memperhitungkan laba yang sudah saya berikan ke Kosasih tapi saya minta pengembalian modal Kosasih saya cicil karena modal yang dimaksud sudah berbentuk gula.

” Kosasih teman saya, makanya saya berusaha mengembalikan. Saya tidak ada maksud menipu. ini khan kejam, usaha bareng kok dibilang nipu ,” ujar terdakwa.

Secara terpisah, usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Fransiska Xaviera Wahon, saat ditemui, mengatakan, bahwa kliennya ada itikad mengembalikan modal 10 Milyard. Namun, syarat syarat yang diajukan, Kosasih terlalu tinggi.

Masih menurutnya, berbicara mengenai kesepakatan damai harus berlandaskan, kepatutan, keadilan, kepercayaan, keyakinan teguh dan kemauan yang baik dalam pelaksanaannya.

Dalam hal ini, kliennya, memiliki good willing atau itikad baik untuk mengembalikan modal yang diminta oleh Pelapor. Oleh karenanya, perlu perlindungan hukum terhadap klien kami yang beritikad baik ini dan seharusnya, tidak perlu di pidanakan karena masalah ini, murni masalah perdata bukan pidana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *