Vonis Bebas Terdakwa Pengemplang Pajak 146 Miliar di PN Jakut

Kantorberita.net – JAKARTA. Vonis bebas bagi pelaku pengemplang pajak membuahkan hasil yang baik. Angin surga kembali diraihnya, setelah menjalani persidangan selama dua bulan lebih, dikarenakan Jaksa tidak tepat atau salah mengenakan pasal dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa.

Dalam persidangan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Maryono SH MH, didampingi Hakim Anggota, Benny SH dan Maskur SH mengatakan membebaskan terdakwa pengemplang pajak RP164 miliar lebih, Hartanto Sutarja di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Rabu (17/11). 

Padahal kasusnya terbukti ada perbuatan yang merugikan keuangan negara dari sektor pajak Rp146 miliar lebih, terdakwa Hartanto Sutarja dalam putusan majelis hakim tetap tidak bisa dihukum.

“Jaksa Penuntut Umum tidak tepat atau salah mengenakan (menjeratkan)  pasal dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Hartanto. Akibatnya terdakwa tidak bisa dihukum dengan dakwaan pasal tunggal tersebut,” demikian Hakim Ketua Maryono saat membacakan pertimbangannya di dalam persidangan.
Dikatakan Majelis hakim, pasal tunggal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriyandi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Melani dari Kejari Jakarta Utara, pasal 39 ayat 1 huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak tepat sasaran.

Perbuatan dalam kasus ini sesungguhnya diatur dalam pasal 39 A. Oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan. Mengingat statusnya saat ini tahanan kota, maka diperintahkan JPU membebaskannya dari status tahanan kota tersebut dan merehabilitir nama baiknya,”  ujar Hakim Maryono.

Sebelumnya JPU dari Kejati DKI menuntut Hartanto Sutarja 4,5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda Rp 292 miliar lebih. Jika denda yang merupakan kelipatan pajak yang dikemplang/tunggak itu tidak dibayar satu bulan setelah perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta Hartanto Sutarja akan disita kemudian dilelang. Jika nilai harta yang dilelang itu belum mencukupi  membayar denda, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama enam bulan di samping hukuman pokok.

JPU menyatakan terdakwa yang Dirut PT Pazia Retelindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Terdakwa melanggar pasal 39 ayat (1) hurif d jo pasal 43 ayat (1) UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya

Seperti dakwaan yang dibacakan sebelumnya terdakwa dinyatakan tidak melaporkan faktur pajak dan transaksi penjualannya ke KPP Pratama Jakarta Pademangan secara lengkap, dimana seharusnya terdakwa melaporkan dalam SPT masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2015. Namun, terdakwa sebagai Dirut dan Theresia Maria Elizabeth Sutji Listyorini (TMESL) sebagai Direktur hanya melaporkan SPT masa PPN Januari 2015 s/d April 2015. Akibatnya terjadi tunggakan pajak atau kerugian negara dalam hal setoran pajak.

Modus kejahatan terdakwa Hartanto Sutarja, dikatakan jaksa dalam dakwaan dengan sengaja menutup operasional PT Pazia Reelindo. Artinya, perusahaan tersebut dibuat seolah tak ada kegiatan transaksi sama sekali. Namun kenyataannya faktur-faktur pajak atas nama perusahaan yang divakumkan itu ditandatangani terdakwa Hartanto Sutarja sampai menimbulkan kerugian pendapatan keuangan negara di sektor perpajakan sebesar Rp 146 miliar lebih.

Sementara itu JPU Melani menyatakan pukir-pikir menanggapi putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Hartanto Sutarja. “Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim,” katanya. Butet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *