Kantorberita.co – Hakim Majelis Pengadilan Agama ( PA) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Zulkifli ( 59), dilempar dengan kursi dikala persidangan oleh tergugat, Sunandiono (54). Dampaknya, muka hakim Zulkifli memar. Komisi Yudisial ( KY) hendak mengecek perihal tersebut.
“Regu Advokasi Hakim KY telah bergerak semenjak kemarin menemukan data terpaut peristiwa ini,” kata jubir KY Miko Ginting.
Peristiwa itu terjadi dikala persidangan di PA Lumajang pada Kamis (20/10). Dikala itu terdapat persidangan perceraian yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono. Hasilnya, majelis memutuskan keduanya berpisah.
“Jadi itu sesungguhnya permasalahan rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke majelis hakim, sedangkan suaminya masih mau rukun lagi. Setelah itu oleh majelis hakim diputus cerai” ucap juru bicara PA Lumajang, Anwar.
Sunandiono tidak terima serta melemparkan kursi ke Zulkifli. Sunandiono pula memukul Humairoh.
“Sehabis dibacakan vonis cerai, ia marah ke istrinya dengan memukul istrinya serta hakim kena lempar kursi yang digunakan buat mukul istrinya itu sampai hadapi cedera,” ucap Anwar.
Sehabis peristiwa tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat serta langsung menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melontarkan kursi lantaran emosional atas vonis perceraiannya.
“Pelaku telah kita amankan untuk diproses lanjut. Sedangkan motif pelaku kecewa atas hasil sidang perceraian,” ucap Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.
Saat ini permasalahan penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku hendak dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan,” tandas Edi.