Kantorberita.co – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebut jika Pemilu 2024 dibayangi ketidakpastian. Hal itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, masih ada gugatan terhadap sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa Pemilu 2024 ini dibayang-bayangi ketidakpastian, ketidakpastian ini termasuk buat partai. Ada yang tanya pemilu ini jadi atau tidak? belum selesai terkait sistem pemilu di MK,” ujar Saan Mustopa.
Gugatan terhadap sistem proporsional terbuka tentu membuat kegamangan bagi partai politik. Mengingat pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuka pada 1 Mei 2023.
“Terbuka kah, tertutup kah, karena sampai hari ini belum selesai. Sementara parpol harus terus mempersiapkan caleg-calegnya, sementara caleg-caleg yang mau didaftarkan ke KPU dia juga nunggu, ‘kalau misalnya sistem proporsional tertutup bagaimana nasib saya?’. Jadi tidak ada kepastian,” ujar Saan.
Menurutnya, ketidakpastian tersebut membutuhkan penyelenggara Pemilu 2024, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan berintegritas. Jangan sampai para penyelenggara pemilu justru menjadi pihak yang terlibat dalam upaya-upaya tersebut.
“Sekali lagi kalau penyelenggaranya terlibat dalam soal ini, baik secara vulgar atau sembunyi-sembunyi, baik secara formal maupun omongan-omongan ke orang per orang bahwa pemilunya belum pasti,” ujar Saan.
“Kalau itu (upaya penundaan Pemilu 2024) datangnya dari penyelenggara, repot kita semua, karena bentengnya,” sambungnya.
KPU, tegas Saan, harus menjadi benteng perlawanan dari upaya-upaya penundaan Pemilu 2024. Lembaga yang dipimpin oleh Hasyim Asy’ari itu harus harus mengedepankan independensi dalam mengawal pesta demokrasi lima tahunan.
“Ini yang pertama saya ingatkan terus-menerus, karena kita tidak ingin tercatat dalam sebuah sejarah di era kita lah sistem politik kita jadi tidak menentu,” ujar politikus Partai Nasdem itu.