Kantorberita.net – JAKARTA. Sidang lanjutan perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO semakin menarik untuk disimak.
Perkara kepengurusan APKOMINDO ini ternyata sudah bergulir di beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia dalam kasus pidana maupun perdata yang berbeda-beda sejak tahun 2013. Bahkan proses pembekuan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang telah dilakukan oleh Hidayat Tjokrodjojo dan jajarannya sejak tahun 2011.
Dalam sidang Hidayat sempat berbicara bahwa sejak dibekukan tahun 2011 tidak ada lagi pengurus Dewan Pimpinan Daerah APKOMINDO di Indonesia, sehingga tidak memerlukan permintaan tertulis dari minimal 2/3 pengurus DPD Kota/ Kabupaten untuk memenuhi syarat penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO.
Sementara Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum APKOMINDO mengaku sah sejak terpilih pada tahun 2015 dan kembali terpilih pada Munas tahun 2019 lalu. Pemerintah sendiri melalui Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Keputusan terkait kepengurusan APKOMINDO atas nama Ketum Soegiharto Santoso berdasarkan SK Dirjen AHU.
Kendati mengantongi keabsahan kepengurusan dari pemerintah, namun faktanya Soegiharto alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, masih terus diganggu dengan berbagai upaya rekayasa hukum baik pidana sebanyak 5 laporan polisi sejak tahun 2015 maupun gugatan perdata berkali-kali sejak tahun 2013.
Selain itu, dirinya pun pernah dikriminalisasi dengan laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri oleh kelompok Hidayat dan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dalam perkara terkait penggunaan logo organisasi APKOMINDO. Namun pada akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Bantul dan upaya Kasasi JPU telah ditolak oleh MA.
Menariknya, Hoky yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM ini, sejak 2016 sudah tiga kali memenangkan perkara hukum terkait APKOMINDO hingga tingkat kasasi di MA.
Tak tanggung-tanggung Hoky sendirian telah beberapa kali menghadapi Otto Hasibuan seorang pakar hukum dengan gelar Profesor Doktor ilmu hukum dan menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), pertarungan telah terjadi dibeberapa persidangan, diantaranya di Pengadilan Niaga Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya telah melakukan inzage di PN JakPus, sehingga semakin jelas akan adanya dugaan upaya rekayasa hukum saat sidang di PN JakSel waktu lalu.” ungkapnya.
Yang cukup menarik dalam persidangan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH pada Rabu 18/8/2021 lalu, adalah saat bukti-bukti diperlihatkan kepada dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Barang bukti berupa dokumen surat eksepsi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa hukum Tergugat yaitu Otto Hasibuan,Sordame Purba, dan Kartika Yustisia Utami, disebutkan bahwa Ketua Umum terpilih pada Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 adalah Rudi Rusdiah, Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Kunarto Mintarno. Akan tetapi dalam dokumen surat Kontra Memori Kasasi atas putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, disebutkan kepengurusan hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 itu, nama yang tertera berbeda jauh dengan dokumen eksepsi yaitu Ketumnya menjadi Rudy Dermawan Muliadi dan Sekjendnya adalah Faaz Ismail.
Perbedaan nama kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub tahun 2015 yang dibuat tim pengacara Otto Hasibuan tersebut sempat dikejar majelis hakim dalam persidangan kepada Saksi Hidayat. Namun Hidayat menjawab tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap tidak relevan. Menurutnya kesalahan itu mungkin karena salah ketik.
Begitu juga dengab saksi pihak tergugat Chris Irwan Japari selalu memberi jawaban dengan kata-kata; “Jawaban saya sama dengan Pak Hidayat”. Seolah tidak ada jawaban lainnya.
Meskipun Hoky menyatakan faktanya kedua saksi turut hadir saat Munaslub tersebut karena ada bukti foto-foto dokumentasi dan bukti jejak digital pemberitaan di media massa, akan tetapi jawabannya mereka tetap saja tidak tahu dan tidak mau menjawab, serta tidak ingat, bahkan menganggap pertanyaannya tidak relevan.
Atas terungkapnya ketidak mampuan saksi Hidayat dan saksi Chris menjawab fakta tersebut, maka pihak Pengacara Tergugat yang diwakili Sordame Purba, menyatakan hanya menghadirkan 2 orang saksi Hidayat dan saksi Chris saja, padahal seharusnya telah dijanjikan akan menghadirkan 5 orang saksi, sedangkan Hoky selaku penggugat telah menghadirkan hingga 12 orang saksi.
Atas kejadian yang terus menimpanya ini, Hoky selaku pihak yang merasa terus diganggu dan dikerjai oleh pihak-pihak yang tidak mau APKOMINDO berkembang, akhirnya menantang Ketum PERADI Otto Hasibuan untuk debat terbuka. “Saya tantang Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. yang terhormat untuk debat terbuka terkait perkara APKOMINDO lewat sarana podcast,” tandasnya.
Hoky mengaku yakin bakal menang debat terbuka di media sosial podcast dan bahkan di pengadilan karena sudah terungkap terang-benderang dari bukti-bukti fakta dan pelanggaran pihak tergugat atas AD & ART APKOMINDO, serta dari fakta persidangan keterangan dua saksi tergugat yang berusaha menutupi kebenaran.
Hoky mengaku menantang pengacara kondang Otto Hasibuan atas permintaan rekan-rekan wartawan agar bisa netral dan tidak berpihak dalam pemberitaan.
“Teman-teman meminta saya menantang Pak Otto Hasibuan atas nama wartawan BISKOM bukan selaku mahasiswa STIH IBLAM, sehingga saat ini ada dua berita saya menantang Pak Otto Hasibuan, satu atas nama mahasiswa dan satu atas nama wartawan.” kata Hoky sambil senyum sumingrah.
Sementara Kasihhati selaku Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang turut hadir mendampingi dan melihat jalannya persidangan tersebut menyatakan, “saya sangat heran dengan penulisan hasil Munaslub tersebut yang bisa berbeda-beda, padahal ditandatangani oleh 3 (tiga) orang yaitu Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame Purba, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH., lalu usai sidang saya minta berbicara sebentar dengan Ibu Sordame maupun Ibu Kartika, tapi mereka bergegas kabur begitu juga ketika teman-teman Media mau meminta statement mereka, mereka lari dari kejaran teman-teman media, seharusnya mereka bersedia menberikan keterangan kepada wartawan.” ungkap Kasihhati.
Kasihhati menambahkan, “Mana mungkin Pak Otto dan tim pengacaranya mau melakukan debat terbuka melalui podcast, lah dimintai komentar oleh saya saja kabur.” Tandasnya.
Sidang lanjutan perkara APKOMINDO akan kembali bergulir pada Rabu 25/8/2021. Butet